Wednesday, 20 February 2013

Rekonstruksi kebijakan Pengelolaan Hutan







Melihat poin-poin diatas, maka rekonstruksi kebipengelolaan hutan yang diambil apabila Khilafah tegak adalah;




1.    Menasionalisasi hutan yang pengelolaannya dikuasai swasta sebagaimana pengelolaan sekarang ini hutan dibagi-bagi konsensi izin dalam bentuk HPH, HTI ataupun IUPHHK(Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu)  di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
2.    Merevitalisasi BUMN Kehutanan seperti Perum Perhutani supaya sapat berperan aktif membangun sistem penataan hutan lestari di luar pulau jawa.
3.    Mengusir investor asing yang bercokol serta menolak semua program bantuan pengelolaan yang ujung-ujungnya menjerumuskan dengan hutang, ataupun hibah-hibah penelitian yang tetek-bengeknya adalah memetakan kekayaan sumberdaya alam Indonesia.
4.    Hanya menjalin kemitraan perdaganan, pengolahan hasil hutan, pendidikan dan penelitan dengan negeri kafir mu’ahadah.
5.    Membangun Industri berat yang mendukung pembangunan sector kehutanan dari hulu sampai hilir.
6.    Penegakan hukum Islam tanpa pandang bulu.
Dengan demikian, Insya Allah segala hal yang menjadi problema potret kehutanan Indonesia dapat teratasi. Keadilan dan kesijahteraan dapat terwujud dibawah naungan Syari’ah dan Khilafah.Amiiin

HUTAN SYARIAH....?


“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya itu.” [QS. Al-A’raf (7) : 96]

Berikut ini beberapa ketentuan syariah Islam terpenting dalam pengelolaan hutan :

1. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu atau negara.

Secara prinsip syariah telah memecahkan masalah kepemilikan hutan dengan tepat, yaitu hutan (al-ghaabaat) termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyah al-Ć¢ammah). Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi SAW :

"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api." (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).

Hadits ini menunjukkan bahwa tiga benda tersebut adalah milik umum, karena sama-sama mempunyai sifat tertentu sebagai illat (alasan penetapan hukum), yakni menjadi hajat hidup orang banyak (min marafiq al-jama’ah). Termasuk milik umum adalah hutan (al-ghaabaat), karena diqiyaskan dengan tiga benda di atas berdasarkan sifat yang sama dengan tiga benda tersebut, yaitu menjadi hajat hidup orang banyak.

Kategori hutan meliputi semuanya bentuk penutupan vegetasi alami dari ; hutan hujan tropis, hutan temprate, hutan pegunungan, hutan dataran rendah, hutan pantai, hutan mangrove, hingga padang semak belukar.

SEBAB KEGAGALAN PENGELOLAAN HUTAN


Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut (disebabkan) karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari(akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan ang benar”. [Qs Ar Ruum (30):41]

     Kegagalan pengelolaan hutan selama ini ada 3:

1.    kesalahan pembuat kebijakan,

2.    penyelewengan pelaksanaan regulasi, dan

3.    penyimpangan dalam tataran teknis di lapangan.

     Kesalahan pembuatan kebijakan itu ada 2 sebab, pertama akibat ketidaktahuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna. Kedua, akibat kesalahan filosofi/ideologis dalam pembuatan kabijakan.Kalau sebab pertama dikatakan sebagai penyebab kegagalan Indonesia dalam mengelola hutan hal itu dengan mudah dibantah. Saat ini ada ribuan sarjana kehutanan dari berbagai universitas di Indonesia maupun mancanegara, bahkan bayak diantaranya menduduki posisi di pemerintahan dan perusahaan.

     Seharusnya dengan banyaknya tenaga ahli di bidang  kehutanan, Indonesia dapat membuat kebijakan hutan yang lestari dan mensejahterakan rakyatnya.Tetapi hal itu tidak terjadi. Undang-undang atau kebijakan yang muncul justru menguntungkan pengusaha, perusahaan dan pihak asing. Artinya yang menjadi sumber utama kegagalan pengelolaan hutan selama ini adalah kesalahan filosofi/ideologis dalam pembuatan kebijakan yakni ideologi kapitalisme liberal.

     Karakter kapitalisme yang individualis telah mewujud dalam sikap menomorsatukan kepemilikan individu(private property) sebagai premis ekonomi dalam Kapitalisme Wajarlah jika dalam pengelolaan hutan, hutan dipandang sebagai milik individu, yakni milik pengusaha melalui pemberian HPH dan HTI yang diberikan oleh penguasa.Juga dengan UU Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 2007 yang berdampak banyak perusahaan milik asing semakin menguasai sumber daya alam Indonesia.

     Di tataran lapangan sering terjadi penyelewengan pelaksanaan regulasi --misalnya perusahaan HPH menebang melebihi volume yang dilaporkan-- dan penyimpangan dalam tataran teknis di lapangan, misalnya penyimpangan aturan TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia), karena cara pandangkapitalisme yang mengutamakan kepemilikan individu, yang utilitarian (mementingkan kemanfaatan) telah melahirkan sikap eksploitatif atas sumber daya alam seraya mengabaikan aspek moralitas.

Sunday, 17 February 2013

POTRET HUTAN INDONESIA SEPERTI BERKACA DI CERMIN RETAK


    Indonesia memiliki luas hutan mencapai 60 % dari luas daratannya,sebenarnya merupakan kekayaan alam yang sangat penting dan strategis. Namun kekayaan itu tidak banyak gunanya bagi rakyat, karena pengelolaannya gagal. Berdasar perkembangan Tata Guna Lahan Kesepakatan(TGHK) tahun1999 luasnya 120 juta hektar. Tetapi tahun 2004 berdasar data Badan Planologi Departemen Kehutanan (BAPLAN DEPHUT), Menhutbun/Menhut telah menetapkan luas penunjukan kawasan hutan dan perairan hanya 110 juta hektar saja.Menurut laporan WALHI, pada tahun 1993, rata-rata hasil hutan Indonesia tiap tahunnya 2,5 miliar dolar AS. Pada tahun 2005 diperkirakan hasilnya mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS.
     Namun, semua orang juga tahu kini Indonesia menjadi negara bangkrut. Indonesia mengalami deforestasi (kehilangan hutan) yang luar biasa.Sejak tahun 1985-1997 sekitar 21.65 juta hektar hutan hilang atau 1.8 juta hektar hilang setiap tahunnya. Tiga tahun setelah itu hilangnnya hutan justru meningkat menjadi 3.5 juta hektar per tahun dari tahun 1998-2000.
     Dari hasil hutan sejumlah itu, yang masuk ke dalam kas negara ternyata hanya 17 %, sedangkan yang 83 % masuk ke kantong pengusaha yang memperoleh izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH ) maupun perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
     Pemberian HPH kepada pengusaha itu dimulai sejak 1967 melalui UU Pokok Kehutanan No 5 Tahun 1967, yang kemudian direvisi dengan UU Kehutanan no 41 Tahun 1999. Sebab UU No 5/1967 itu hanya menekankan produksi. Maka lahirlah UU No 41/1999 yang agak mendingan karena sudah memperhitungkan konservasi dan partisipasi masyarakat. Sehingga semenjak tahun 2000 hingga tahun 2005 laju hilangnya hutan di 7 pulau besar Indonesia menjadi 1.09 juta hektar pertahun. Kalau ditotal selama 5 tahun tersebut 5.45 juta hektar hutan hilang.PT Inhutani, BUMN di bawah pengelolaan teknis Dephutbun pernah meneliti bahwa eksploitasi hutan melalui pola HPH ternyata telah menimbulkan kerusakan hutan lebih dari 50 juta hektar.
     Kini areal kerusakan hutan mencapai luas 56,98 juta ha.Walhasil, hutan yang semestinya menjadi sumber kekayaan rakyat Indonesia, ternyata hasilnya hampir-hampir tidak dirasakan mayoritas rakyat karena mengalami kegagalan dalam pengelolaannya.
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; Sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” [Qs al-Baqarah (2): 164]