Wednesday, 20 February 2013

HUTAN SYARIAH....?


“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya itu.” [QS. Al-A’raf (7) : 96]

Berikut ini beberapa ketentuan syariah Islam terpenting dalam pengelolaan hutan :

1. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu atau negara.

Secara prinsip syariah telah memecahkan masalah kepemilikan hutan dengan tepat, yaitu hutan (al-ghaabaat) termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyah al-âammah). Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi SAW :

"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api." (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).

Hadits ini menunjukkan bahwa tiga benda tersebut adalah milik umum, karena sama-sama mempunyai sifat tertentu sebagai illat (alasan penetapan hukum), yakni menjadi hajat hidup orang banyak (min marafiq al-jama’ah). Termasuk milik umum adalah hutan (al-ghaabaat), karena diqiyaskan dengan tiga benda di atas berdasarkan sifat yang sama dengan tiga benda tersebut, yaitu menjadi hajat hidup orang banyak.

Kategori hutan meliputi semuanya bentuk penutupan vegetasi alami dari ; hutan hujan tropis, hutan temprate, hutan pegunungan, hutan dataran rendah, hutan pantai, hutan mangrove, hingga padang semak belukar.

2. Pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara saja, bukan oleh pihak lain (misalnya swasta atau asing).

Ada dua cara pemanfaatan kepemilikan umum :

Pertama, untuk benda-benda milik umum yang mudah dimanfaatkan secara langsung, seperti jalan umum, rakyat berhak memanfaatkannya secara langsung. Namun disyaratkan tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) kepada orang lain dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkannya.

Kedua, untuk benda-benda milik umum yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana besar untuk memanfaatkannya, seperti tambang gas, minyak, dan emas, hanya negaralah --sebagai wakil kaum muslimin-- yang berhak untuk mengelolanya.

Atas dasar itu, maka pengelolaan hutan menurut syariah dapat terbagi menjadi dua

1.    Pengelolaanharus dilakukan oleh negara (Khalifah), Apabila pemanfaatan atau pengolahan hutan tidak mudah dilakukan secara langsung oleh orang per orang, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau dana yang besar. Misalseperti pengelolaan Hutan Jati di Pulau Jawa menggunakan Perum Perhutani yang berstatus BUMN.

Sabda Rasulullah SAW :

"Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya)." (HR. Muslim)

2.  Untuk pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan secara langsung oleh individu dalam skala terbatas di bawah pengawasan negara. Misalnya,hutan rakyat yang tumbuh di lahan milik pribadi, pengambilan ranting-ranting kayu, atau penebangan pohon dalam skala terbatas, atau pemanfaatan hutan untuk berburu hewan liar, mengambil madu, rotan, buah-buahan, dan air dalam hutan. Selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkan hutan.

3. Negara wajib mencegah segala bahaya (dharar) atau kerusakan (fasad) pada hutan.

Dalam kaidah fikih dikatakan, "Adh-dlarar yuzal", artinya segala bentuk kemudharatan atau bahaya itu wajib dihilangkan.Nabi SAW bersabda, "Laa dharara wa laa dhiraara." (HR Ahmad & Ibn Majah), artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.

Ketentuan pokok ini dalam bahasa akademis biasa disebut pengelolaan berbasis ekologi.Hutan memiliki berbagai kharakteristik dan tersebar menutupi 62% luas daratan Indonesia.Pengelolaan pertama yang harus dilakukan adalah menata fungsi kawasan hutan sesuai kemampuan dan kerentanan lahannya ;

-       Untuk kawasan hutan yang memiliki indek kerentanan tinggi dimana kawasan tersebut apabila dilakukan tindakan pemanfaatan/penebangan akan berdampak terjadinya bencana misal longsor, terjadi, banjir, kekeringan maupun itrusi air laut dan lain sebagainya. Maka pengelolaannya hanya dapat dengan memproteksi agar tidak terjadi penebangan baik dilakukan oleh negara maupun indivdu.

-       Untuk kawasan hutan yang memiliki indek kerentanan rendah dapat dilakukan pengelolaan/penebangan secara terencana yang secara teknis sangat penting demi kelestarian hasil hutan seperti teknologi TPTI(Tebang Pilih Tanam Indonesia) dimana penebanga dilakukan terhadap pohon jenis dan diameter batang tertentu disertai menanaman kembali untukkawasan hutan alam/rimba yang mayoritas berada di Sumatra, Kalimantan dan Papua. Maupun teknologi penataan kawasan hutan berdasar kelas jenis dan umur, seperti yang dilaksanakan di hutan jati di Jawa.

4. Kebolehan Menetapkan Hima’.

Untuk kawasan hutan yang memiliki kharakteristik khas dimana memiliki fungsi/ manfaat yang tertentu (hima’), seperti untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, rekreasi maupun penelitian dan riset keanekaragaman hayati. Maka pengelolaan didesain sesuai kebutuhan dan keperluan tertentu tersebut. Seperti kawasan Taman Nasional, Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.

Dalil bolehnya negara melakukan hima’ adalah hadits bahwa Rasulullah SAW telah melakukan hima atas Naqii’ (nama padang gembalaan dekat Madinah) untuk kuda-kuda perang milik kaum muslimin.

Ini adalah lahan yang aku lindungi” - sambil  memberi isyarat ke lembah.(HR Ahmad dan Ibnu Hibban).

”Tidak ada Hima’ kecuali milik Allah dan Rasulnya” (HR. Bukhari)

Rasulullah SAW telah mencagarkan lahan perlindungan sebagai fasilitas umum yang tidak dimiliki oleh siapapun. Luas yang beliau lindungi luasnya satu kali enam mil atau sekitar lebih dari 2049 Ha. Dengan catatan satu mil menurut standar kitab fiqih adalah 1,848 Km, sedangkan dalam kitab umum adalah 1,6093 Km.

Bahkan seumlah khalifah mencontoh Rasulullah SAW lahan yang dilindungi. Abu Bakar r.a. melindungi ar-Rabadzah untuk melindungi hewan-hewan zakat dan menugaskan Abu Salamah untuk mengurusinya. Umar bin Khatab r.a. melindungi as-Syaraf dengan menugaskan Hanni seorang mantan budak sebagai pengawas lahan tersebut. Khalifah berikutnya Ustman bin Affan r.a. juga memperluas hima’ hingga mampu untuk menampung 1000 hewan tiap tahun.(Mangunjaya, 2005)

5. Negara menetapkan kriteria suatu lahan yang dapat dikatakan mati.

Negara/khalifah menetapkan kriteria lahan yang mati sebagai konsekuensi dari kebolehan menetapkan Hima’ lahan yang dilindungi. Hal ini perlu diputuskan karena berkaitan dengan kebolehan individu melakukan Ihya al-Mawat (menghidupkan lahan yang mati) apabila dijumpai. Ihya al-Mawat dilakukan dengan dengan membuka lahan menjadi lahan pertanian dan lahan pertanian tersebut menjadi milik individu yang menghidupkan tersebut.

Rasulullah SAW pernah bersabda “Bagi yang memakmurkan sebidang tanah yang bukan menjadi milik seseorang, maka dialah yang berhak terhadap tanah tersebut” Kriteria tersebut dapat berupa kawasan yang datar bukan lereng nyang curam, tidak ditumbuhi pohon dengan jenis kayu komersil, tidak terdapat tanaman langka, tidak menjadi habitat binatang langka serta tidak berada di sepanjang tepi daerah aliran sungai (DAS).

6. Pengelolaan hutan dari segi kebijakan politik dan keuangan bersifat sentralisasi, sedangkan dari segi administratif adalah desentralisasi (ditangani pemerintahan propinsi/wilayah).

Meskipun pengelolaan hutan menurut syariah adalah di tangan negara, tidak berarti semua urusan hutan ditangani oleh pemerintah pusat (Khalifah). Pemerintah Pusat atau Khalifah yang dibantu dewan pakar menentukan hal-hal yang menyangkut kebijakan politik dan kebijakan keuangan (maaliyah),

Sebagai contohnya, Perencanaan pengelolaan hutan dari sektor hulu, sampai hilir yang melibatkan banyak industry terkait. Apakah Logakan di ekspor keluar negeri atau hanya untuk keperluan domestik saja kiputuskan pemerintah pusat. Juga kebijakan pembangunan Industri pulp/kertas maupun kayu lapis di lokasi-lokasi tertentu yang melibatkan adanya industry berat, serta siapa yang diberi amanah sebagai Dirjen Kehutanan,

Sedangkan hal-hal yang menyangkut administratif (al-idariyah) dalam pengelolaan hutan, ditangani oleh pemerintahan wilayah (propinsi). Misalnya pengurusan surat menyurat kepegawaian dinas kehutanan, pembayaran gaji pegawai kehutanan, pengurusan jual beli hasil hutan untuk dalam negeri, dan sebagainya.

Dalil untuk ketentuan ini adalah kaidah fikih yang menyatakan : al- ashlu fi al-af'aal al-idariyah al-ibahah(hukum asal aktivitas administrasi/manajerial adalah boleh).

7. Negara memasukkan segala pendapatan hasil hutan ke dalam Baitul Mal (Kas Negara) dan mendistribusikan dananya sesuai kemaslahatan rakyat dalam koridor hukum-hukum syariah.

Segala pendapatan hasil hutan menjadi sumber pendapatan kas negara (Baitul Mal) dari sektor Kepemilikan Umum.

Mengenai distribusi hasil hutan, negara tidak terikat dengan satu cara tertentu yang baku. Negara boleh mendistribusikan hasil hutan dalam berbagai cara sepanjang untuk kemaslahatan rakyat dalam bingkai syariah Islam. Kaidah fikih menyebutkan :

"Tasharruf al-Imaam ˜alaa al-raâyyah manuuthun bi al-maslahah."

(Kebijakan Imam/Khalifah dalam mengatur rakyatnya berpatokan pada asas kemaslahatan)

Negara dapat mendistribusikan keuntungan dalam bentuk subsidi atas kebutuhan umum rakyatnya dalam hal pendidikan, kesehatan maupun pembangunan sarana prasarana umum dan keamanan.

8. Negara wajib melakukan pengawasan terhadap hutan dan pengelolaan hutan.

Fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, yaitu Muhtasib (Qadhi Hisbah) yang tugas pokoknya adalah menjaga terpeliharanya hak-hak masyarakat secara umum (termasuk pengelolaan hutan).Muhtasib misalnya menangani kasus pencurian kayu hutan, atau pembakaran dan perusakan hutan.

Muhtasib bertugas disertai aparat polisi (syurthah) di bawah wewenangnya.Muhtasib dapat bersidang di lapangan (hutan), dan menjatuhkan vonis di lapangan.

Sedangkan fungsi pengawasan keuangan, dijalankan oleh para Bagian Pengawasan Umum (Diwan Muhasabah Amah), yang merupakan bagian dari institusi Baitul Mal.

Disisi lain konsep PHBM(pengelolaan hutan bersama masyarakat) dimana masyarakat sekitar hutan dilibatkan partisipasinya secara langsung dari penanaman, pemeliharaan sampai dengan pengawasan, dapat juga diterapkan sehingga terjadi sinergi antara kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan hutan dengan masyarakat tingkat bawah.

9. Kebolehan melakukan perdagangan dan kerjasama riset dan teknologi dengan negeri kafir mu’ahadah.

Negara kafir(Dar al-Kufr) mu’ahadah adalah negara kafir yang terikat perjanjian dengan Negara Islam (khilafah) dan tidak sedang dalam kondisi perang. Kebolehan adanya perjanjian dengan dar al-kufr merujuk Rarulullah SAW pernah ada perjanjian Hudaibiyah dengan Kafir Quraisy. Hal ini dikarenakan konstelasi pilitik dalam negeri khilafah menyatukan negeri-negri muslim lainnya kedalam satu kepemimpinan, sehingga posisi politik luar negeri yang ada adalah dar al-kufr.

Ketika kebutuhan hasil hutan dalam negeri Khilafah sudah tercukupi, artinya produksi dalam negeri mengalami surplus. Maka dibolehkan menjual/mengekspor hasil hutan keluar negeri. Begitu juga bila kebutuhan dalam begeri besar tetapi belum tercukupi maka Khilafah dapat membeli/mengimpor dari luar negeri.

10. Negara berhak menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas atas segala pihak yang merusak hutan.

Orang yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang dibolehkan, dan segala macam pelanggaran lainnya terkait hutan wajib diberi sanksi ta’ziryang tegas oleh negara (peradilan).

Ta’zir ini dapat berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya.Prinsipnya, ta’zirharus sedemikian rupa menimbulkan efek jera agar kejahatan perusakan hutan tidak terjadi lagi dan hak-hak seluruh masyarakat dapat terpelihara.

Jenis dan kadar sanksi ta’zirdapat ditetapkan oleh Khalifah dalam undang-undang, atau ditetapkan oleh Qadhi Hisbah jika Khalifah tidak mengadopsi suatu undang-undang ta’zir yang khusus. 

No comments:

Post a Comment