“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa,
pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,
tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, maka kami siksa mereka
disebabkan perbuatannya itu.” [QS. Al-A’raf (7) : 96]
1. Hutan termasuk dalam kepemilikan umum, bukan kepemilikan
individu atau negara.
Secara prinsip syariah telah memecahkan masalah kepemilikan hutan
dengan tepat, yaitu hutan (al-ghaabaat) termasuk dalam kepemilikan umum
(al-milkiyah al-âammah). Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi SAW :
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang
rumput [gembalaan], dan api." (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).
Hadits ini menunjukkan bahwa tiga benda tersebut adalah milik
umum, karena sama-sama mempunyai sifat tertentu sebagai illat (alasan
penetapan hukum), yakni menjadi hajat hidup orang banyak (min marafiq al-jama’ah).
Termasuk milik umum adalah hutan (al-ghaabaat), karena diqiyaskan dengan
tiga benda di atas berdasarkan sifat yang sama dengan tiga benda tersebut,
yaitu menjadi hajat hidup orang banyak.
Kategori hutan meliputi semuanya bentuk penutupan vegetasi alami
dari ; hutan hujan tropis, hutan temprate, hutan pegunungan, hutan dataran
rendah, hutan pantai, hutan mangrove, hingga padang semak belukar.
2. Pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara saja, bukan oleh
pihak lain (misalnya swasta atau asing).
Ada dua cara pemanfaatan kepemilikan umum :
Pertama,
untuk benda-benda milik umum yang mudah dimanfaatkan secara langsung, seperti
jalan umum, rakyat berhak memanfaatkannya secara langsung. Namun disyaratkan
tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) kepada orang lain dan tidak
menghalangi hak orang lain untuk turut memanfaatkannya.
Kedua, untuk
benda-benda milik umum yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung, serta
membutuhkan keahlian, sarana, atau dana besar untuk memanfaatkannya, seperti
tambang gas, minyak, dan emas, hanya negaralah --sebagai wakil kaum muslimin--
yang berhak untuk mengelolanya.
Atas dasar itu, maka pengelolaan hutan menurut syariah dapat
terbagi menjadi dua
1. Pengelolaanharus dilakukan oleh negara
(Khalifah), Apabila pemanfaatan atau pengolahan hutan tidak mudah dilakukan
secara langsung oleh orang per orang, serta membutuhkan keahlian, sarana, atau
dana yang besar. Misalseperti pengelolaan Hutan Jati di Pulau Jawa menggunakan
Perum Perhutani yang berstatus BUMN.
Sabda Rasulullah SAW :
"Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang
bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya)." (HR. Muslim)
2. Untuk pemanfaatan hutan yang mudah dilakukan secara
langsung oleh individu dalam skala terbatas di bawah pengawasan negara.
Misalnya,hutan rakyat yang tumbuh di lahan milik pribadi, pengambilan
ranting-ranting kayu, atau penebangan pohon dalam skala terbatas, atau
pemanfaatan hutan untuk berburu hewan liar, mengambil madu, rotan, buah-buahan,
dan air dalam hutan. Selama tidak menimbulkan bahaya dan tidak menghalangi hak
orang lain untuk turut memanfaatkan hutan.
3. Negara wajib mencegah segala bahaya (dharar) atau kerusakan
(fasad) pada hutan.
Dalam kaidah fikih dikatakan, "Adh-dlarar yuzal",
artinya segala bentuk kemudharatan atau bahaya itu wajib dihilangkan.Nabi SAW
bersabda, "Laa dharara wa laa dhiraara." (HR Ahmad &
Ibn Majah), artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan
orang lain.
Ketentuan pokok ini dalam bahasa akademis biasa disebut
pengelolaan berbasis ekologi.Hutan memiliki berbagai kharakteristik dan
tersebar menutupi 62% luas daratan Indonesia.Pengelolaan pertama yang harus dilakukan adalah menata
fungsi kawasan hutan sesuai kemampuan dan kerentanan lahannya ;
- Untuk kawasan hutan yang memiliki indek kerentanan tinggi dimana
kawasan tersebut apabila dilakukan tindakan pemanfaatan/penebangan akan
berdampak terjadinya bencana misal longsor, terjadi, banjir, kekeringan maupun
itrusi air laut dan lain sebagainya. Maka pengelolaannya hanya dapat dengan
memproteksi agar tidak terjadi penebangan baik dilakukan oleh negara maupun
indivdu.
- Untuk kawasan hutan yang memiliki indek kerentanan rendah dapat
dilakukan pengelolaan/penebangan secara terencana yang secara teknis sangat
penting demi kelestarian hasil hutan seperti teknologi TPTI(Tebang Pilih Tanam
Indonesia) dimana penebanga dilakukan terhadap pohon jenis dan diameter batang
tertentu disertai menanaman kembali untukkawasan hutan alam/rimba yang
mayoritas berada di Sumatra, Kalimantan dan Papua. Maupun teknologi penataan
kawasan hutan berdasar kelas jenis dan umur, seperti yang dilaksanakan di hutan
jati di Jawa.
4. Kebolehan Menetapkan Hima’.
Untuk kawasan hutan yang memiliki kharakteristik khas dimana
memiliki fungsi/ manfaat yang tertentu (hima’), seperti untuk kepentingan
pendidikan, kesehatan, rekreasi maupun penelitian dan riset keanekaragaman
hayati. Maka pengelolaan didesain sesuai kebutuhan dan keperluan tertentu
tersebut. Seperti kawasan Taman Nasional, Cagar Alam dan Suaka Margasatwa.
Dalil bolehnya negara melakukan hima’ adalah
hadits bahwa Rasulullah SAW telah melakukan hima atas Naqii’ (nama
padang gembalaan dekat Madinah) untuk kuda-kuda perang milik kaum muslimin.
“Ini adalah lahan yang aku lindungi” - sambil memberi
isyarat ke lembah.(HR Ahmad dan Ibnu Hibban).
”Tidak ada Hima’ kecuali milik Allah dan Rasulnya” (HR. Bukhari)
Rasulullah SAW telah mencagarkan lahan perlindungan sebagai
fasilitas umum yang tidak dimiliki oleh siapapun. Luas yang beliau lindungi
luasnya satu kali enam mil atau sekitar lebih dari 2049 Ha. Dengan catatan satu
mil menurut standar kitab fiqih adalah 1,848 Km, sedangkan dalam kitab umum
adalah 1,6093 Km.
Bahkan seumlah khalifah mencontoh Rasulullah SAW lahan yang
dilindungi. Abu Bakar r.a. melindungi ar-Rabadzah untuk melindungi hewan-hewan zakat
dan menugaskan Abu Salamah untuk mengurusinya. Umar bin Khatab r.a. melindungi as-Syaraf dengan menugaskan Hanni seorang
mantan budak sebagai pengawas lahan tersebut. Khalifah berikutnya Ustman bin
Affan r.a. juga memperluas hima’ hingga mampu untuk menampung 1000
hewan tiap tahun.(Mangunjaya, 2005)
5. Negara menetapkan
kriteria suatu lahan yang dapat dikatakan mati.
Negara/khalifah menetapkan kriteria lahan yang mati sebagai
konsekuensi dari kebolehan menetapkan Hima’ lahan yang dilindungi. Hal ini perlu
diputuskan karena berkaitan dengan kebolehan individu melakukan Ihya al-Mawat (menghidupkan lahan yang
mati) apabila dijumpai. Ihya
al-Mawat dilakukan dengan
dengan membuka lahan menjadi lahan pertanian dan lahan pertanian tersebut
menjadi milik individu yang menghidupkan tersebut.
Rasulullah SAW pernah bersabda “Bagi
yang memakmurkan sebidang tanah yang bukan menjadi milik seseorang, maka dialah
yang berhak terhadap tanah tersebut” Kriteria
tersebut dapat berupa kawasan yang datar bukan lereng nyang curam, tidak
ditumbuhi pohon dengan jenis kayu komersil, tidak terdapat tanaman langka,
tidak menjadi habitat binatang langka serta tidak berada di sepanjang tepi
daerah aliran sungai (DAS).
6. Pengelolaan hutan
dari segi kebijakan politik dan keuangan bersifat sentralisasi, sedangkan dari
segi administratif adalah desentralisasi (ditangani pemerintahan
propinsi/wilayah).
Meskipun pengelolaan hutan menurut syariah adalah di tangan
negara, tidak berarti semua urusan hutan ditangani oleh pemerintah pusat
(Khalifah). Pemerintah Pusat atau Khalifah yang dibantu dewan pakar menentukan
hal-hal yang menyangkut kebijakan politik dan kebijakan keuangan (maaliyah),
Sebagai contohnya, Perencanaan pengelolaan hutan dari sektor hulu,
sampai hilir yang melibatkan banyak industry terkait. Apakah Logakan di ekspor keluar
negeri atau hanya untuk keperluan domestik saja kiputuskan pemerintah pusat.
Juga kebijakan pembangunan Industri pulp/kertas maupun kayu lapis di
lokasi-lokasi tertentu yang melibatkan adanya industry berat, serta siapa yang
diberi amanah sebagai Dirjen Kehutanan,
Sedangkan hal-hal yang menyangkut administratif (al-idariyah)
dalam pengelolaan hutan, ditangani oleh pemerintahan wilayah (propinsi).
Misalnya pengurusan surat menyurat kepegawaian dinas kehutanan, pembayaran gaji
pegawai kehutanan, pengurusan jual beli hasil hutan untuk dalam negeri, dan sebagainya.
Dalil untuk ketentuan ini adalah kaidah fikih yang menyatakan
: al- ashlu fi al-af'aal al-idariyah al-ibahah(hukum asal aktivitas
administrasi/manajerial adalah boleh).
7. Negara memasukkan segala pendapatan hasil hutan ke dalam Baitul
Mal (Kas Negara) dan mendistribusikan dananya sesuai kemaslahatan rakyat dalam
koridor hukum-hukum syariah.
Segala pendapatan hasil hutan menjadi sumber pendapatan kas negara
(Baitul Mal) dari sektor Kepemilikan Umum.
Mengenai distribusi hasil hutan, negara tidak terikat dengan satu
cara tertentu yang baku. Negara boleh mendistribusikan hasil hutan dalam
berbagai cara sepanjang untuk kemaslahatan rakyat dalam bingkai syariah Islam.
Kaidah fikih menyebutkan :
"Tasharruf al-Imaam ˜alaa al-raâyyah manuuthun bi al-maslahah."
(Kebijakan Imam/Khalifah dalam mengatur rakyatnya berpatokan pada
asas kemaslahatan)
Negara dapat mendistribusikan keuntungan dalam bentuk subsidi atas
kebutuhan umum rakyatnya dalam hal pendidikan, kesehatan maupun pembangunan
sarana prasarana umum dan keamanan.
8. Negara wajib melakukan pengawasan terhadap hutan dan
pengelolaan hutan.
Fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga
peradilan, yaitu Muhtasib (Qadhi Hisbah) yang tugas pokoknya adalah
menjaga terpeliharanya hak-hak masyarakat secara umum (termasuk pengelolaan
hutan).Muhtasib misalnya menangani kasus pencurian kayu hutan, atau pembakaran
dan perusakan hutan.
Muhtasib bertugas disertai aparat polisi (syurthah) di
bawah wewenangnya.Muhtasib dapat bersidang di lapangan (hutan), dan menjatuhkan
vonis di lapangan.
Sedangkan fungsi pengawasan keuangan, dijalankan oleh para Bagian
Pengawasan Umum (Diwan Muhasabah Amah), yang merupakan bagian dari
institusi Baitul Mal.
Disisi lain konsep PHBM(pengelolaan hutan bersama masyarakat)
dimana masyarakat sekitar hutan dilibatkan partisipasinya secara langsung dari
penanaman, pemeliharaan sampai dengan pengawasan, dapat juga diterapkan
sehingga terjadi sinergi antara kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan
hutan dengan masyarakat tingkat bawah.
9. Kebolehan
melakukan perdagangan dan kerjasama riset dan teknologi dengan negeri kafir mu’ahadah.
Negara kafir(Dar al-Kufr) mu’ahadah adalah negara kafir yang terikat
perjanjian dengan Negara Islam (khilafah) dan tidak sedang dalam kondisi
perang. Kebolehan adanya perjanjian dengan dar
al-kufr merujuk Rarulullah
SAW pernah ada perjanjian Hudaibiyah dengan Kafir Quraisy. Hal ini dikarenakan
konstelasi pilitik dalam negeri khilafah menyatukan negeri-negri muslim lainnya
kedalam satu kepemimpinan, sehingga posisi politik luar negeri yang ada adalah dar al-kufr.
Ketika kebutuhan hasil hutan dalam negeri Khilafah sudah
tercukupi, artinya produksi dalam negeri mengalami surplus. Maka dibolehkan
menjual/mengekspor hasil hutan keluar negeri. Begitu juga bila kebutuhan dalam
begeri besar tetapi belum tercukupi maka Khilafah dapat membeli/mengimpor dari
luar negeri.
10. Negara berhak menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas atas segala pihak yang
merusak hutan.
Orang yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan
di luar batas yang dibolehkan, dan segala macam pelanggaran lainnya terkait
hutan wajib diberi sanksi ta’ziryang tegas oleh negara (peradilan).
Ta’zir ini dapat berupa denda, cambuk, penjara,
bahkan sampai hukuman mati, tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang
ditimbulkannya.Prinsipnya, ta’zirharus sedemikian rupa menimbulkan
efek jera agar kejahatan perusakan hutan tidak terjadi lagi dan hak-hak seluruh
masyarakat dapat terpelihara.
Jenis dan kadar sanksi ta’zirdapat ditetapkan oleh Khalifah dalam
undang-undang, atau ditetapkan oleh Qadhi Hisbah jika Khalifah tidak mengadopsi
suatu undang-undang ta’zir yang khusus.
No comments:
Post a Comment