Melihat poin-poin diatas, maka rekonstruksi kebipengelolaan hutan
yang diambil apabila Khilafah tegak adalah;
1. Menasionalisasi hutan yang pengelolaannya
dikuasai swasta sebagaimana pengelolaan sekarang ini hutan dibagi-bagi konsensi
izin dalam bentuk HPH, HTI ataupun IUPHHK(Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu) di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
2. Merevitalisasi BUMN Kehutanan seperti
Perum Perhutani supaya sapat berperan aktif membangun sistem penataan hutan
lestari di luar pulau jawa.
3. Mengusir investor asing yang bercokol
serta menolak semua program bantuan pengelolaan yang ujung-ujungnya
menjerumuskan dengan hutang, ataupun hibah-hibah penelitian yang
tetek-bengeknya adalah memetakan kekayaan sumberdaya alam Indonesia.
4. Hanya menjalin kemitraan perdaganan,
pengolahan hasil hutan, pendidikan dan penelitan dengan negeri kafir mu’ahadah.
5. Membangun Industri berat yang mendukung
pembangunan sector kehutanan dari hulu sampai hilir.
6. Penegakan hukum Islam tanpa pandang bulu.

No comments:
Post a Comment