Wednesday, 20 February 2013

Rekonstruksi kebijakan Pengelolaan Hutan







Melihat poin-poin diatas, maka rekonstruksi kebipengelolaan hutan yang diambil apabila Khilafah tegak adalah;




1.    Menasionalisasi hutan yang pengelolaannya dikuasai swasta sebagaimana pengelolaan sekarang ini hutan dibagi-bagi konsensi izin dalam bentuk HPH, HTI ataupun IUPHHK(Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu)  di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
2.    Merevitalisasi BUMN Kehutanan seperti Perum Perhutani supaya sapat berperan aktif membangun sistem penataan hutan lestari di luar pulau jawa.
3.    Mengusir investor asing yang bercokol serta menolak semua program bantuan pengelolaan yang ujung-ujungnya menjerumuskan dengan hutang, ataupun hibah-hibah penelitian yang tetek-bengeknya adalah memetakan kekayaan sumberdaya alam Indonesia.
4.    Hanya menjalin kemitraan perdaganan, pengolahan hasil hutan, pendidikan dan penelitan dengan negeri kafir mu’ahadah.
5.    Membangun Industri berat yang mendukung pembangunan sector kehutanan dari hulu sampai hilir.
6.    Penegakan hukum Islam tanpa pandang bulu.
Dengan demikian, Insya Allah segala hal yang menjadi problema potret kehutanan Indonesia dapat teratasi. Keadilan dan kesijahteraan dapat terwujud dibawah naungan Syari’ah dan Khilafah.Amiiin

No comments:

Post a Comment